| Petitum |
PRIMAIR :
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Pewaris (Asis bin Rowa DG Makelo) telah meninggal dunia pada tanggal 06 Oktober 2017 sesuai dengan Akta Kematian : Akte Kematian No. 5103-KM-03112017-0003 tertanggal 06 Oktober 2017.
3. Menetapkan Ahli Waris yang sah dari Pewaris (Asis bin Rowa DG Makelo) adalah:
1) Yuli Nuraeni binti Panut Adi Sumadi (sebagai istri);
2) Dzakirah Nailah Fadiyah binti Asis (sebagai anak perempuan pertama);
3) Daniyah Najwa Fadhilah binti Asis (sebagai anak perempuan kedua);
4) Mane binti Halide (sebagai ibu kandung).
4. Menetapkan Sebidang tanah sawah sebagaimana tercatat pada Sertifikat Hak Milik Nomor: 01546, dengan nama pemegang hak: Azis, yang terletak di Dusun Tinggito, Desa Tenringangkae, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, sebagai harta warisan dari Pewaris.
5. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|