| Petitum |
PREMAIR
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
d. Menetapkan merubah data diri Pemohon yang tertulis di dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah nomor: 115/11/VII/1997 Tertanggal 19 Juni 2023 Yang dikeluarkan oleh kantor urusan Agama Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul, Provinsi D.I. Yogyakarta yang semula nama Pemohon Wadiyem binti Sardi Wiyono untuk dirubah menjadi nama yang benar dan nama yang akan di pakai Sunarti binti Sardi Wiyono serta pada keterangan Tempat,Tanggal lahir atas nama Wadiyem binti Sardi Wiyono tertulis GunungKidul, 09 Agustus 1979 akan tetapi pada Akta kelahiran, Kartu tanda Penduduk dan Kartu keluarga tertulis Yogyakarta, 09 September 1980 disesuaikan dengan identitas diri milik Pemohon yang tertulis di Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk milik Pemohon. Adapun nama tersebut adalah nama satu orang dan bukan nama dari orang lain.
2. Menetapkan merubah data diri suami Pemohon yang tertulis di dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah nomor: 115/11/VII/1997 Tertanggal 19 Juni 2023 Yang dikeluarkan oleh kantor urusan Agama Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul, Provinsi D.I. Yogyakarta yang semula nama suami Pemohon S. Kodir bin Singodikromo untuk dirubah menjadi nama yang benar dan nama yang akan di pakai Kodir bin Singodikromo disesuaikan dengan identitas diri Milik suami Pemohon yang tertulis di Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk milik suami Pemohon. Adapun nama tersebut adalah nama satu orang dan bukan nama dari orang lain.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama Pemohon dan nama suami pemohon sesuai dengan Amar Penetapan Putusan Pengadilan Agama Purworejo kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. untuk melakukan perubahan dan Pencatatan data diri Pemohon dan data suami Pemohon di dalam buku yang tersedia untuk itu .
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDAIR
Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |